Minggu, April 19News That Matters

Tag: STNK

Regulasi Baru 2026: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Regulasi Baru 2026: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ragam
indonesiaforward.net — Pemerintah pusat melalui koordinasi Samsat nasional resmi memberlakukan kebijakan transisi yang mengizinkan pemilik kendaraan bekas membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP asli pemilik lama mulai 6 April 2026. Kebijakan progresif ini bertujuan untuk mengatasi kendala administratif bagi masyarakat yang telah membeli kendaraan namun belum melakukan balik nama, sekaligus memastikan kelancaran pendapatan pajak daerah. Relaksasi syarat ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, memberikan kemudahan bagi jutaan pemilik kendaraan tangan kedua untuk tetap taat pajak tanpa terhambat birokrasi identitas pemilik pertama. Meski demikian, otoritas terkait menekankan bahwa kemudahan ini bersifat sementara dan dirancang sebagai jembatan menuju penertiban data k...