
indonesiaforward.net — Laporan evaluasi kebijakan publik Kementerian Dalam Negeri menunjukkan 367 kabupaten masih mengalokasikan belanja pegawai di atas batas aman 30 persen dari total APBD. Ketimpangan struktural ini berdampak langsung pada kegagalan 39 pemerintah daerah dalam mengeksekusi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akibat beban fiskal yang tidak proporsional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan data deviasi anggaran tersebut dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). “Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” paparnya secara terukur.
Data Kemendagri mengonfirmasi Kabupaten Sigi menempati posisi tertinggi dengan porsi belanja aparatur mencapai 60 persen. Disusul oleh Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 56,65 persen dan Kabupaten Donggala yang menyerap 53,1 persen anggaran daerah hanya untuk belanja pegawai.
Pemerintah pusat menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk memaksa daerah melakukan konsolidasi fiskal. Kebijakan standardisasi yang mewajibkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen ini akan diimplementasikan secara penuh pada 5 Januari 2027.
Hanya 48 kabupaten di Indonesia yang tercatat patuh berada di bawah ambang batas aturan tersebut. Masa transisi yang disepakati bersama DPR RI akan menjadi instrumen koreksi bagi daerah untuk memangkas pengeluaran non-prioritas seperti perjalanan dinas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini merumuskan empat langkah taktis untuk mengatasi anomali tata kelola kepegawaian ini. Reformasi tersebut meliputi perencanaan berbasis kebutuhan riil, penataan kelembagaan, manajemen berbasis kinerja, serta penerapan manajemen talenta nasional.
Moratorium total perekrutan tenaga honorer baru menjadi prasyarat mutlak yang wajib dipatuhi oleh seluruh kepala daerah tanpa pengecualian. Pengetatan ini krusial guna menghentikan siklus defisit anggaran berkepanjangan dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang efisien. ***
